Unit Pelaksana Teknis Dinas, terdiri dari:
Rumah Potong Hewan (RPH)
Berfungsi sebagai tempat menyeleksi dan melakukan pengawasan ternak yang layak atau tidak layak dipotong dan tempat segala kegiatan pemotongan ternak besar. Terdapat 1 (satu) unit RPH yang berada di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu.
Rumah Potong Hewan adalah unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:
- Pemotongan hewan secara benar, (sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariah agama);
- Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas, dan jeroan (post-mortem inspektion) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia;
- Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)
Memberikan pelayanan kepada masyarakat veteriner yang membutuhkan pelayanan kesehatan hewan, pengamatan, penyuluhan dan pencegahan penyakit hewan menular (zoonosis). Terdapat 1 (satu) unit Puskeswan yang berada di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu.
Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
- Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan
- Memberikan surat keterangan dokter hewan.
Balai Benih Padi (BBP)
Benih merupakan salah satu faktor yang penting dalam mendukung peningkatanproduksi komoditas pertanian, khususnya benih padi sebagai sumber bahan pangan pokok yang utama di Indonesia. Pemilihan benih, khususnya benih padi, adalah hal yang penting untuk diperhatikan karena dapat menentukan produksi yang akan dihasilkan.
Benih yang digunakan tersebut harus memiliki kriteria mutu fisik, genetik, fisologis, dan kesehatan benih atau mutu patologis yang sesuai standar mutu benih. Penampilan benih dengan mutu fisik tinggi terlihat dari fisik kulit yang bersih, cerah, bernas dan bentuk seragam. Mutu fisiologis benih dilihat dari viabilitas dan vigor benih. Mutu genetik ditunjukkan dengan keseragaman genetik benih tidak tercampur varietas lain. Sedangkan mutu patologis dilihat dari Kesehatan benih yang memiliki kulit cerah, tidak berjamur, tidak berbau, dan tidak membawa penyakit.
Benih bermutu adalah benih bersertifikat. Benih bersertifikat merupakan benih yang proses produksinya telah melalui tahapan sertifikasi benih atau cara pemberian sertifikat atas cara perbanyakan, produksi, penyaluran benih, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian genetik dan mutu dari suatu varietas benih yang dihasilkan.
Mutu benih dijaga sejak proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pemasaran, sampai di tangan petani. Standar Mutu Benih adalah spesifikasi teknis benih yang mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis, dan/atau kesehatan Benih
Fungsi Balai Benih Padi adalah:
- Memperbanyak Benih Sumber
- Menyediakan Sumber Benih Varietas Unggul Bersertifikat Bagi Petani di Kota Bengkulu