Tupoksi

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu


Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu bertugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota di Bidang Pangan dan Pertanian.

 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian didentuk  berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kepala    Dinas    Ketahanan    Pangan    dan    Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :

  1. perumusan  kebijakan  di  bidang  ketahanan  pangan dan pertanian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  3. koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan,   cadangan pangan, penganeka ragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan    pangan,    penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  5. penyusunan programa penyuluhan pertanian;
  6. penataan prasarana pertanian;
  7. pengawasan  mutu  dan  peredaran  benih  tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
  8. pengawasan peredaran sarana pertanian;
  9. pembinaan produksi di bidang pertanian;
  10. pengendalian  dan  penanggulangan  hama  penyakit tanaman, penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  11. pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
  12. pembinaan    pengolahan    dan    pemasaran    hasil pertanian;
  13. penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  14. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
  15. pemantauan,  pengawasan,  evaluasi  dan  pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  16. pelaksanaan  administrasi  Dinas  Ketahanan Pangan dan Pertanian;dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.