Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu bertugas membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota di Bidang Pangan dan Pertanian.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian didentuk berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganeka ragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- penataan prasarana pertanian;
- pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- pengawasan peredaran sarana pertanian;
- pembinaan produksi di bidang pertanian;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman, penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.