Sekretariat

Sekretariat  dipimpin  oleh  seorang  Sekretaris  bertugas memberi pelayanan  teknis  dan  administratif  kepada seluruh  unit   organisasi   dalam   lingkungan   Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Sekretariat   dalam   melaksanakan   tugas, mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian    penyusunan    rencana,   program, anggaran di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
  2. pengoordinasian  penyusunan  rencana,  program, anggaran di   bidang   produksi   tanaman   pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
  3. pemberian   dukungan   administrasi   yang   meliputi ketatausahaan,   kepegawaian,   keuangan,   kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  4. penataan organisasi dan tata laksana;
  5. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam,   mempunyai  tugas  menyusun rencana, program, kegiatan dan pelaporan, mengelola ketatausahaan  naskah  dinas,  urusan  rumah  tangga perangkat daerah, kehumasan dan protokol, ketatalaksanaan, mengelola urusan kepegawaian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri   atas   Kelompok Jabatan Fungsional.

  1. Kelompok  Jabatan  Fungsional, dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh sub koordinator yang bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  2. Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri atas :
    • Sub Substansi Perencanaan dan Evaluasi
    • Sub Substansi Keuangan dan Aset.