Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris bertugas memberi pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi dalam lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pengoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tata laksana;
- pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaDinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam, mempunyai tugas menyusun rencana, program, kegiatan dan pelaporan, mengelola ketatausahaan naskah dinas, urusan rumah tangga perangkat daerah, kehumasan dan protokol, ketatalaksanaan, mengelola urusan kepegawaian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh Sekretaris dibantu oleh sub koordinator yang bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas :
- Sub Substansi Perencanaan dan Evaluasi
- Sub Substansi Keuangan dan Aset.