Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas Pembantuan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Bengkulu. Dalam melaksnakan tugas dan fungsinya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu memiliki kewenangan otnomi daerah di bidang pangan dan pertanian

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu Kota Bengkulu sebagai instansi penyelenggaraan pemerintahan di bawah Pemerintah Daerah Kota Bengkulu diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan dalam pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan. Aspek startegis serta permasalahan utama (strategic issued) yang dihadapi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu Kota Bengkulu yaitu program nasional pemerintah ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Kegiatan utama dari program ini adalah peningkatan produksi dan produktivitas komoditas bahan pangan utama dan peningkatan pendapatan petani.
Program ketahanan pangan dan peningkatan produksi serta pemasaran dilaksanakan pada pengembangan aktivitas on-farm, juga pada aktivitas offfarm (baik industri hulu maupun hilir), pelayanan jasa penunjang, serta memperhatikan keterkaitan dengan kegiatan non-farm (aktivitas non
pertanian) yang berkembang pada saat ini. Pembangunan sektor pertanian dalam arti luas dapat dijadikan dasar sebagai pengembangan ekonomi wilayah serta pembangunan ekonomi lokal (local economic development).
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretaris Dinas.
- Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
- Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
- Kepala Bidang Prasarana dan Sarana dan Penyuluhan.
- Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
- Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Kepala Bidang Perkebunan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dasar Hukum Pembentukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkuluhttps://jdih.bengkulukota.go.id/hukum
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu;
- Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu;
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu;
- Peraturan Daerah Bengkulu Nomor 06 Tahun 20121 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
- Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2022 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;