Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan.
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi:
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dibidang ketersedia an pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
- penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah provinsi;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
- penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dibantu oleh sub koordinator yang bertanggungjawab kepada kepala bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas :
- Sub Substansi Ketersediaan Pangan.
- Sub Substansi Distrubusi Pangan.
- Sub Substansi Kerawanan Pangan.