Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan.

Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan koordinasi dibidang ketersedia an pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  2. penyiapan   penyusunan   bahan   rumusan   kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  4. pemberian  bimbingan  teknis  dan  supervisi  di  bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  5. penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  6. pelaksanaan   pemantauan,   evaluasi   dan   pelaporan kegiatan di   bidang   ketersediaan   pangan,   distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  7. penyiapan   bahan   penyusunan   program,   koordinasi, pengaturan,   pengendalian   dan   evaluasi   di   bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan;
  8. penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
  9. penyiapan  pengelolaan  cadangan  pangan  pemerintah provinsi  dan  menjaga  keseimbangan  cadangan pangan pemerintah provinsi;
  10. penyiapan  bahan  rumusan  kebijakan  harga  minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
  11. penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar;
  12. penyiapan   bahan   penyusunan   program,   koordinasi, pengaturan,    pengendalian   dan   evaluasi   di   bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan; dan
  13. pelaksanaan  tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh Kepala Bidang Ketersediaan dan  Distribusi  Pangan  dibantu  oleh  sub  koordinator yang bertanggungjawab kepada kepala bidang.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas :

  1. Sub Substansi Ketersediaan Pangan.
  2. Sub Substansi Distrubusi Pangan.
  3. Sub Substansi Kerawanan Pangan.