Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian.
Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan penyuluhan pertanian;
- penyusunan programa pertanian
- penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
- pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
- pemberian fasilitasi investasi pertanian;
- pelaksanaan bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
- pelaksanaan bimbingan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluhan pertanian;
- pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional, dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dibantu oleh sub koordinator yang bertanggung jawab kepada kepala bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas :
- Sub Substansi Lahan dan Irigasi.
- Sub Substansi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian.
- Sub Substansi Penyuluhan Pertanian.