Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan

Bidang  Prasarana, Sarana dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan,  pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian.

Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan di bidang prasarana, sarana, dan penyuluhan pertanian;
  2. penyusunan programa pertanian
  3. penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
  4. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
  5. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
  6. pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
  7. pemberian fasilitasi investasi pertanian;
  8. pelaksanaan bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian;
  9. pelaksanaan  bimbingan  dan  peningkatan  kapasitas ketenagaan penyuluhan pertanian;
  10. pemantauan dan evaluasi di bidang   prasarana, sarana dan penyuluhan pertanian;dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok  Jabatan  Fungsional, dipimpin oleh Kepala Bidang   Prasarana, Sarana dan Penyuluhan dibantu oleh sub koordinator yang bertanggung jawab kepada kepala bidang.

Kelompok  Jabatan  Fungsional  terdiri atas :

  1. Sub Substansi Lahan dan Irigasi.
  2. Sub  Substansi  Pupuk,  Pestisida,  dan  Alat  Mesin Pertanian.
  3. Sub Substansi Penyuluhan Pertanian.